"Baik itu yang berasal dari non BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya sampai 15 Desember 2021. (Instagram.com/humas.sumbar)
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen
Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.
Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.
"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp1 juta, kalau dendanya setahun Rp240 ribu," tuturnya.
Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan
Biasanya, kata dia, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.
"Kalau harga kendaraan Rp100 juta, biaya balik nama Rp1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.
Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.
Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.
Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya