Find Us On Social Media :

Gara-gara Hal Ini Bendera Indonesia Gak Boleh Berkibar di Sirkuit Mandalika

By Indra Fikri, Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di ajang balap. (Indra/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Gara-gara hal ini, bendera Indonesia enggak boleh berkibar di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini karena Indonesia mendapatkan sanksi atau teguran dari Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA).

WADA mengkonfirmasi bahwa bendera nasional Indonesia tidak boleh secara resmi diperlihatkan pada ajang IATC, WorldSBK, MotoGP atau acara balap motor lainnya.

Pelarangan ini berlangsung hingga status "ketidakpatuhan" dicabut.

Larangan bendera nasional, berlaku dalam upacara penyerahan piala di podium, dan berlaku 'untuk setiap atlet/pembalap dan/atau tim Indonesia'.

Itu adalah salah satu konsekuensi akibat tidak mematuhi peraturan Kode Anti-Doping Dunia.

WADA adalah badan internasional yang mengawasi penggunaan obat-obatan atau doping pada atlet-atlet di setiap negara.

Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.

Baca Juga: Syarat Nonton Langsung WSBK Indonesia 2021, Gak Boleh Bawa Kendaraan Pribadi ke Sirkuit Mandalika

Baca Juga: Bendera Indonesia Dilarang Berkibar Di Sirkuit Mandalika, Ini Tanggapan MGPA Dan ITDC

Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.

Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.

Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.

Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat klarifikasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel.

Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia 2021, ITDC Dan MGPA Resmi Luncurkan Logo Event

LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.

Menpora Zainudin Amali mengatakan, kondisi pandemi membuat semua aktivitas olahraga terhenti.

Menurut dia, ini yang menjadi penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana.

"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).

Zainudin mengatakan, pihaknya akan segera menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.

Sanksi dari WADA Mengutip laman WADA, 7 Oktober 2021, Indonesia akan mendapatkan beberapa sanksi selama masa penangguhan.

Pertama, Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.

Kedua, bendera kebangsaan Indonesia, tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.

Ketiga, Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping.

Baca Juga: H-1 Bulan Jelang WSBK Indonesia 2021, Tribun Penonton Siap Dibangun

Indonesia diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping di negara tersebut, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui.

Biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada negara tersebut, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Meski demikian, sanksi ini tidak akan membebani atlet dalam berlaga.

Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.

Baca Juga: Jelang WSBK Indonesia 2021, Kakorlantas Cek Secara Langsung Persiapan Di Mandalika

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?"