MOTOR Plus-online.com - Beneran nih, motor yang tidak mempunyai stiker hologram ini bisa ditilang polisi? Emang stiker hologram apa sih?
Korlantas Polri telah bekerja sama dengan Kemendagri, dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.
Dalam program tersebut, diluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program Digitalisasi Road Tax bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.
Program ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku sangat mendukung inovasi Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah.
"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah, ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," buka Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info.
Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan.
Baca Juga: Motor Tanpa Stiker Hologram Jadi Incaran Polisi, Segini Besaran Tilangnya
Baca Juga: Bisa Ditilang Polisi Gara-gara Motor Tanpa Stiker Hologram Ini, Simak Cara Dapetinnya
Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
“Dengan demikian kita dilapangan juga mudah untuk melihat, bahwa ini sudah bayar pajak kendaraannya atau belum,” tambahnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan kedepan pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendorong inovasi guna meningkatkan masyarakat dalam membayar pajak.