Find Us On Social Media :

Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Akhir Pekan, Motor Termasuk?

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap di tempat wisata. (Warta Kota)

Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda roda empat.

Sedangkan motor tidak termasuk pada penerapan ganjil genap.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo

"Sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Mobil di Tempat Wisata Jakarta Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB"