Find Us On Social Media :

Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Jangan Kaget bayar pajak kendaraan wajib uji emisi terlebih dahulu. (Reyhan Firdaus/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget wajib uji emisi saat bayar pajak kendaraan.

Siap-siap bayar pajak kendaraan wajib uji emisi, yang melanggar perlu siapkan uang denda segini.

Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan baik motor atau lainnya.

Ada kebijakan yang memerlukan uji emisi saat hendak bayar pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Kegiatan uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Kedepannya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.

Ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP