"Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Sayoga.
Pemutihan pajak kendaraan di Riau berupa penghapusan denda pajak 100 persen. (Instagram.com/bapendariau)
Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).
Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu.
Artinya, denda pajak yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.
Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus
Hingga saat ini Papenda Riau, mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan.
Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat.
Total sekitar Rp 32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya