Find Us On Social Media :

Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung, simak ketentuannya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan bayar pajak kendaraan mumpung lagi ada pemutihan.

Kesempatan langka bisa ikutan pemutihan pajak kendaraan, cuma sampai tanggal segini buruan bayar sebelum nyesel.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak.

Jangan sampai kelewat, pemutihan pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar, simak ketentuannya.

Program tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19.

Seperti penuturan Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Baca Juga: Asyik Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Diperpanjang Sampai Tanggal Segini, Buruan Urus

Mengingat program pemutihan pajak kendaraan di Riau cuma sampai tanggal 9 November 2021.

Sedangkan, pelaksanaan pemutihan pajak tersebut sudah sejak 9 Agustus 2021.

"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin." tuturnya mengutip TribunPekanbaru.com.

"Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Sayoga.

Pemutihan pajak kendaraan di Riau berupa penghapusan denda pajak 100 persen. (Instagram.com/bapendariau)

Baca Juga: Ini Cara Dapetin Stiker Hologram Bukti Bayar Pajak Kendaraan, Buruan Urus Biar Gak Ditilang

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu.

Artinya, denda pajak yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus

Hingga saat ini Papenda Riau, mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan.

Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat.

Total sekitar Rp 32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan ‎sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 November kemarin sebesar Rp 96,8 miliar," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Bapenda Ingatkan Warga Tenggat 9 November 2021"