Find Us On Social Media :

Gak Usah Takut Dipalak Uang Parkir Setelah Belanja di Indomaret, Pelaku Bisa Dipenjara Segini Lamanya

By Galih Setiadi, Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi parkir di Indomaret. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Lagi heboh soal dipalak alias diminta uang parkir secara paksa, ini faktanya.

Enggak usah takut dipalak uang parkir setelah belanja di Indomaret, pelaku bisa masuk penjara segini lamanya.

Dengan begitu, brother atau siapapun bisa nyaman belanja di Indomaret tanpa perlu kepikiran uang parkir dan 'dipalak' tukang parkir.

Hal itu terjadi setelah viralnya spanduk parkir gratis di salah satu Indomaret.

Diketahui salah satu gerai Indomaret itu berada di Bekasi, Jawa Barat.

Foto spanduk tersebut viral di media sosial, seperti yang diposting akun Twitter @RDNADN.

"KHUSUS KONSUMEN INDOMARET APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT ATAU HUBUNGI POLSEK BEKASI SELATAN (021)8240-2647 POLSEK METRO BEKASI (08121212002)," tulis spanduk tersebut.

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.

Baca Juga: Viral Minimarket Pasang Spanduk Parkir Gratis, Ini Nih Juru Parkir Gak Resmi yang Servisnya Patut Dicontoh

Baca Juga: Ramai Spanduk Parkir Gratis di Minimarket Malah Bikin Kapolres Pasuruan Banyak Dicari, Ternyata Gara-gara Ini

Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun pemasangan spanduk parkir gratis tersebut dilakukan demi kenyamanan konsumen.

"Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).

Ilustrasi parkir gratis di Indomaret (Twitter/RDNADN)

Baca Juga: Viral Spanduk Parkir Gratis di Minimarket, Alfamart dan Indomaret Bilang Begini

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Nah, kalau brother merasa dirugikan dengan adanya pemintaan uang parkir, bisa dilaporkan ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat"