Find Us On Social Media :

Serius Nih, Pemotor Yang Riding 4 Jam dan 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen?

By Indra Fikri, Senin, 1 November 2021 | 16:00 WIB
Serius nih, pemotor yang akan melakukan perjalanan selama 4 jam dan 250 kilometer wajib tes PCR atau antigen? (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

MOTOR Plus-online.com - Serius nih, pemotor yang akan melakukan perjalanan selama 4 jam dan 250 kilometer wajib tes PCR atau antigen?

Pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Kali ini perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Peraturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Dalam aturan tersebut juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.

Baca Juga: Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum

Baca Juga: Valet Parkir Mas Nyono Istimewa Manjakan Pemotor, Nyaman dan Murah