Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Gelar Mini Touring, Yamaha Gear 125 Buktikan Keunggulan di Jalur Tanjakan
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Kalau mengikuti aturan jarak 250 km, artinya pemotor dari Jakarta harus tes PCR atau Antigen jika touring lebih jauh dari Kota Cirebon.
Meski begitu, pemotor asal Jakarta enggak perlu tes PCR atau Antigen jika touring ke Kota Bandung atau daerah pantai Selatan seperti Pelabuhan Ratu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen"