Find Us On Social Media :

Stiker Hologram Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Begini Ciri-cirinya

By , Rabu, 03 November 2021 | 07:05
Ilustrasi razia pajak kendaraan. Stiker hologram bikin para penunggak pajak deg-degan. (Kompas.com)

Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.

Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?

Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Adapun stiker hologram tersebut kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Mau Bebas Tilang oleh Polisi Pasang Saja Stiker Sakti Ini Dijamin Akan Langsung Disuruh Jalan Ketika Razia

Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang.

Soalnya, sekarang petugas kepolisian akan lebih mudah dalam menjaringnya.

Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.

Baca Juga: Motor yang Gak Pasang Stiker Hologram Bakal Ditilang Polisi, Begini Tanggapan Komunitas KZOI

Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.