Find Us On Social Media :

Nah Lo, Ada Pembalap Motor Yang Ditangkap Polisi Gara-gara Curi HP

By Indra Fikri, Kamis, 4 November 2021 | 18:55 WIB
Nah loh, ada pembalap motor yang ditangkap Polisi gara-gara mencuri handphone milik temannya sendiri. (Tribunkaltim.co)

MOTOR Plus-online.com - Nah lo, ada pembalap motor yang ditangkap Polisi gara-gara mencuri handphone milik temannya sendiri.

Pembalap motor berinisial AA (20), harus merasakan dinginnya penjara lantaran nekat mencuri handphone dan jaket milik rekannya, OW.

AA terpaksa berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan OW pada Senin (25/10/2021) lalu.

Kronologi kejadian dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto saat merilis tersangka kasus pencurian pada Selasa (2/11/2021) lalu.

Kata Iptu Angestri Budi Reswanto, pencurian terjadi pada Minggu (24/10/2021) lalu.

AA saat itu bertandang ke rumah OW di Jalan Bhayangkara RT 45 Kelurahan Karang Anyar.

“Modus operandinya, AA datang ke rumah OW meminjam hand phone. Oleh OW memberikan hand phone tersebut dan beberapa saat kemudian AA tidak ada di rumahnya,” kata Iptu Angestri Budi Reswanto.

OW pun segera mencari AA dan tidak ditemukan.

Baca Juga: Kenalin Pembalap indonesia Yang Berlaga di IATC 2021 Sirkuit Mandalika

Baca Juga: 2 Pembalap Indonesia Siap Berlaga Kembali, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Algarve 2021

Ternyata selain handphone jenis Samsung A50 milik OW, juga jaketnya ikut raib dibawa AA.

“Korban bingung karena handphone itu digunakan untuk kerja. Korban koordinasi dengan Ketua RT bersama warga mencari keberadaan pelaku AA ini," lanjutnya.

"Ternyata si AA sudah berada di pelabuhan dan akan pulang ke Makassar,” sambung Iptu Angestri Budi Reswanto.

Akhirnya pada malam hari masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 00.00 dinihari, korban dibantu warga dan Ketua RT mengadang pelaku yang berhasil ditemukan.

Pelaku ditemukan memiliki tiket penumpang dan hasil swab test antigen dan uang senilai Rp 45 ribu.

Pelaku langsung diamankan dibawa ke Polsek Tarakan Barat,

“Kami melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Barang buktinya kami sita semua,” jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Moto3 Algarve 2021, Mario Aji Siap Terapkan Ilmu Dari Ronde Sebelumnya

“Perkara ditangani Polsek Tarakan Barat,” ungkap Iptu Angestri Budi Reswanto.

Angestri menambahkan, handphone yang dicuri sudah tidak ada alias dijual pelaku senilai Rp 800 ribu, dan uang itu digunakan untuk kebutuhannya dan membeli tiket kapal Pelni.

“HP itu kalau dinilai harganya Rp 2,7 juta. Saat ini handphone juga sudah diamankan termasuk pembelinya dijadikan saksi,” ucapnya.

Adapun tujuan AA atau si pelaku ke Makassar karena selama ini berdomisili di Makassar, dirinya ke Tarakan dalam rangka jalan-jalan mengunjungi keluarganya.

Pelaku diamankan di Pelabuhan Malundung di atas KM Lambelu dan kapal tersebut belum berangkat.

Fakta dibeberkan Kapolsek Tarakan Barat, AA memiliki keahlian atau seorang mekanik.

AA juga termasuk salah seorang atlet balap resmi turnamen dan juga sering mengikuti balap liar.

“Atlet balap di Pare-pare. Kehabisan ongkos untuk pulang kampung. Dia bukan residivis dan ini kasus pertama dia,” tutup Iptu Angestri Budi Reswanto.

Baca Juga: Mengenang Yamaha F1ZR Doni Tata Racikan Almarhum Ayahnya Yang Jadi Incaran

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tak Ada Ongkos Pulang dari Tarakan ke Makassar, Atlet Balap Motor Nekat Curi HP Milik Rekannya.