Find Us On Social Media :

Beredar Kabar Biaya Tilang Terbaru Paling Mahal Cuma Rp 70 Ribu, Polisi Bilang Begini

By , , Jumat, 05 November 2021 | 10:10
Ilustrasi razia. Muncul biaya tilang terbaru paling mahal cuma Rp 70 ribu, serius? (Kompas.com)

Kalau dihitung-hitung, biaya tilang itu enggak semurah dibanding resminya.

Pesan berantai biaya tilang di Indonesia adalah HOAX. (Insatagram/@divisihumaspolri)

Baca Juga: Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm

Dikutip dari Polri.go.id, berikut rincian sekaligus biaya tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

Baca Juga: Ngapain Repot, Cek Online untuk Bayar Biaya Tilang Motor Tanpa Sidang

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Baca Juga: Cara Dapetin Stiker Hologram, Pasang Biar Auto Gak Ditilang Polisi