"Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta," ujarnya mengutip Kompas.com.
Ternyata, uang kertas 1.0 tersebut sempat viral pada Mei 2021.
Padahal, faktanya uang 1.0 merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Seperti yang dijelaskan Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi.
"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," tuturnya.
Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 5, ciri-ciri uang rupiah, yaitu:
- Gambar lambang negara 'Garuda Pancasila';
- Frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia';
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan
- Teks 'Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …'
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.
Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.