Find Us On Social Media :

Dapat Warisan Motor dari Orang Tua, Bisa Langsung Urus Balik Nama dengan Syarat Ini

By Yuka Samudera, Sabtu, 6 November 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi motor tua. Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini. (Yuka Samudera/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini bro, simak yuk!

Brother pasti paham jika balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.

Nah lalu gimana jika brother mendapat lungsuran atau warisan motor atau mobil dari orang tua yang sudah meninggal?

Ternyata proses balik nama kendaraan warisan mendiang orang tua kita itu bisa diurus, namun ada syaratnya.

Mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.

Nah brother harus siapkan berkas-berkas untuk mengurus balik nama kendaraan warisan.

Antara lain STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama