Find Us On Social Media :

Dapat Warisan Motor dari Orang Tua, Bisa Langsung Urus Balik Nama dengan Syarat Ini

By Yuka Samudera, Sabtu, 6 November 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi motor tua. Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini. (Yuka Samudera/MOTOR Plus)

Brother sebagai pemohon juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di samsat daerah.

Yang menjadi pembeda adalah brother harus siapkan surat kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Saat semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengurus ke kantor samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama.

Lalu berapa nih biaya yang musti disiapkan brother untuk mengurus semuanya?

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Kompas.com)

Biaya yang perlu disiapkan, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang bersangkutan.

Nah agar brother bisa tahu besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Semoga membantu ya brother!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua"