"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Ia mengatakan, aturannya sudah jelas tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," bebernya.
Jadi, tentu bisa perpanjang SIM meskipun masa berlakunya belum berakhir.
Misalnya saja sebulan sebelum habis, pemilik SIM tentunya bisa lebih tenang, dan tidak khawatir kelupaan perpanjang SIM.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Terlebih lagi, saat ini sudah banyak layanan perpanjangan SIM.
Enggak perlu ke kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online, lewat aplikasi SINAR.
Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
Enggak usah takut kemahalan, biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.
Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar
Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang SIM: