Find Us On Social Media :

2 Bulan Nonstop Uang Rp 2 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Belum Pernah Dapat Bantuan

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 November 2021 | 18:50 WIB
2 Bulan Nonstop Uang Rp 2 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Belum Pernah Dapat Bantuan (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buat yang belum pernah dapat bantuan, pemerintah siap bagikan Rp 2 juta selama dua bulan nonstop.

Kabar bagus buat masyarakat karena masih diberikan bantuan oleh pemerintah.

Salah satunya bantuan uang Rp 2 juta selama dua bulan untuk para pemilik usaha.

Buat yang belum pernah dapat bantuan bisa mengajukan dan daftar segera untuk mendapatkan uang bantuan Rp 2 juta.

 

 

Tapi ingat, bantuan Rp 2 juta ini disalurkan kepada pemilik bidang usaha pariwisata.

Yup, bantuan Rp 2 juta ini termasuk dalam program Bantuan Pemerrintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) lewat Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bansos kemenparekraf ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.

Perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.

Baca Juga: Anak Usia Dini Sampai 6 Tahun Dapat Bantuan Rp 3 Juta Tiap Tahun, Masukkan Nama dan Alamat Sesuai KTP

Pendaftaran bansos Kemenparekraf

Pendaftaran bansos Kemenparekraf Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Bikers dapat melaukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syarat penerima

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta Bagi Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri dari Pemerintah November Ini

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala Usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK

4. Belum Menerima Bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Baca Juga: Siapin HP Buka Link Ini, Bantuan Uang Rp 1 Juta Diberikan Buat Nasabah Mandiri, BRI dan BNI

 

Besaran Bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Tanggal penting

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id"