Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 18 November 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh. (Tribunnews/Herudin)

MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh.

Akhir tahun jadi waktu yang tepat untuk turing naik motor keluar kota.

Bikers mengadakan turing akhir tahun karena ada libur nataru yang cukup panjang.

Tapi kayaknya biker enggak bisa turing di libur nataru tahun ini deh.

Soalnya pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perjalanan Domestik Pakai Motor Makin Dipermudah

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan.

Apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).

“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.

Aturan Perjalanan PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 November 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, untuk syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat udara, Bus, Kapal laut, dan Kereta Api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70 persen hingga 100 persen sesuai Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Ini Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru, Jalan-jalan ke Mal Sampai Nonton di Bioskop Simak Syaratnya

Dijelaskan juga dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Aturan Perjalanan?"