"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan mengutip TribunKaltim.co.
Program keringanan alias diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara. (Diskominfo Kaltara)
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya
Kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok pajak hingga 20 persen mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021.
"Kami start di 18 Agustus 2021 karena tanggal merah di 17 Agustus. Kemudian September 2021 kemarin, juga sudah ada pergerakan dan sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi SK Gubernur ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.
"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya.
Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.
Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.
“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.
Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021. (Diskominfo Kaltara)