Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

By Erwan Hartawan, Rabu, 24 November 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi aturan penerapan PPKM level 3 (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah bakal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan ini diharapkan bisa mengurangi kerumunan serta mobilitas masyarakat pada saat libur akhir tahun nanti.

Karena ditakutkan bisa menimbulkan pertumbuhan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Aturan PPKM Level di berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Efek dari PPKM level 3 tentu berdampak pada pemberlakuan aturan kendaraan yang lebih ketat.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tercatat ada beberapa syarat bekendara keluar kota.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

Disebutkan juga pengetatan bakal dilakukan saat PPKM Level 3, terutama di destinasi wisata favorit.

Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan melalui nomor kendaraan ganjil-genap.

“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis beleid tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan POLRI pun melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing.

Berikut ini aturan larangan mudik dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 2 Minggu Mulai Hari Ini, Bagaimana Aturan Berkendaranya?

Sementara itu, jika masyarakat memiliki keperluan mendesak maka diizinkan namun tetap memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan

- Jika terbukti positif Covid-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan