"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya mengutip TribunKaltim.com.
Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021. (Diskominfo Kaltara)
Baca Juga: Sikat Bro Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini, Sampai Akhir Tahun, Siapin STNK BPKB
Sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.
"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan.
Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan
Ia menambahkan, untuk Jasa Raharja dendanya juga dibebaskan tahun-tahun sebelumnya yang tak terbayarkan.
"Yang dipungut Jasa Raharja cuma tahun berjalan ini. Ini kesempatan masyarakat untuk membayar kewajibannya," jelasnya.
Misalnya seorang wajib pajak selama lima tahun tidak pernah membayar pajak beserta dendanya, cukup bayar tagihan PKB atau BBNKB saja.
"Jadi lima tahun itu, bayar pokoknya berapa tahun itu. Dendanya tidak dibayar dan pokoknya dipotong 20 persen. Nanti sistem akan menghitung. Jadi tunggu apalagi," jelas Irawan.
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Utara. (Diskominfo Kaltara)