Find Us On Social Media :

Enaknya Pemilik Rekening Bank Ini, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Ditransfer

By , Sabtu, 27 November 2021 | 22:10
Ilustrasi uang tunai. Bersenanglah para pemilik rekening ini, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah auto ditransfer. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Para pemilik rekening bank ini auto gembira, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah langsung ditransfer.

Beberapa bantuan pemerintah seperti bantuan Rp 1 juta masih diberikan di bulan ini.

Total uang bantuan Rp 1 juta tersebut dari program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jangan lupa buat pastikan terlebih dulu nama bikers atau warga lainnya, terdaftar sebagai penerima BSU, simak cara ceknya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Hingga di tahun 2021, sudah ada 7.163.043 orang yang menerima bantuan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa BSU akan diperluas ke 1,6 juta penerima.

Perluasan ini dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga: Khusus Nasabah BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah Lekas Cek Saldo ATM

Baca Juga: Cuma Perlu Siapkan KTP, Bantuan Uang Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Cair Lagi

Simak syarat perluasan cakupan wilayah, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian:

  1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
  2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
  3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
  4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Pekerja/Buruh penerima upah;
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
  7. Diutamakan bekerja di sektor usaha, seperti Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan, Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Daftar Bantuan Rp 2 Juta, Cepetan Siapin NIB Kamu Biar Kebagian