Tempat ibadah dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar, dengan hanya kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Seluruh Wilayah PPKM Level 3 Libur Natal, Polisi Siap Bentuk Pos Penyekatan
Pihak penyelenggara wajib mengatur arus mobilitas jemaat, pintu masuk, dan pintu keluar untuk memudahkan penerapan dan pengawasan prokes.
Disediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecek suhu untuk semua pengguna gejera, menerapkan jaga jarak minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
Perayaan Tahun Baru 2022
Seluruh masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemerintah daerah dapat melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun
Untuk pusat perbelanjaan atau mall, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk. Perayaan
Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Untuk jam operasional, diperpanjang dari pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.
Manajemen pusat perbelanjaan dan mall juga harus melakukan pembatasan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total dan penerapan prokes ketat.
Terkait dengan biskop, diperbolehkan buka dengan pembatsan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan proses yang lebih ketat.
Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun