Find Us On Social Media :

Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru, Orang Ini Gak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin

By Galih Setiadi, Kamis, 2 Desember 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi. Aturan perjalanan darat saat Nataru sudah keluar, orang ini gak perlu tunjukkan kartu vaksin. (Warta Kota)

Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.

Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru"