Lalu bebas pajak progresif bagi Wajib Pajak (WP) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)
Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain:
1. Perpanjangan pajak tahunan: STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli, KTP asli, nomor HP.
2. Perpanjang STNK 5 tahunan: STNK dan TBPKP asli, KTP asli, BPKB, hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor), nomor HP.
3. Mutasi masuk dari luar provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?
Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.