Nantinya, kata Menhub, ada tiga stiker yang akan diperoleh pemudik.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini
Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.
"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," kata Budi.
Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat.
Nantinya pemeriksaan akan berlangsung di beberapa titik, baik di jalan tol maupun non tol.
Baca Juga: Waspada Penyekatan Arus Balik Mudik Diperpanjang, Nih Daftar Lokasinya
Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.
Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.
"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.
Bikers yang sudah rencanakan mudik, jangan kaget sama aturan yang satu ini ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Natal dan Tahun Baru, Stiker Ini Harus Terpasang pada Kendaraan"