Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini
Seperti yang dijelaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen." ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021)
"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," lanjutnya.
Syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Orang yang Tetap Mudik Tembus Segini
Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.
Mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.
Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.
"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru"