Jika terdapat pelanggaran, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini
"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Mendagri dalam instruksi tersebut.
Jangan nekat mudik ya bro, demi kepentingan bersama mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru"