Find Us On Social Media :

Saat Kredit Motor Jangan Asal Tanda Tangan, Begini Dampaknya Kalau Motor Hilang Dicuri

By Galih Setiadi, Rabu, 8 Desember 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi. Jangan asal tanda tangan saat kredit motor. (yamahamu.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Jangan asal tanda tangan saat kredit motor, bisa berdampak begini pas motor hilang digondol maling.

Pentingnya buat bikers saat mau mengajukan kredit motor, harus dibaca terlebih dulu.

Jangan asal setuju dengan tanda tangan perjanjian kredit motor.

Cerita seseorang yang melakukan kredit motor satu ini bisa jadi pembelajaran buat bikers.

Salah satu pemilik kredit motor bernasib apes, padahal sudah membayar cicilan motor selama 20 kali.

Hanya tersisa 4 bulan lagi, motornya raib dibawa maling.

Bunga pun menanyakan ke pihak leasing soal hilangnya motornya. Pihak leasing bilang, Bunga tak perlu membayar 4 bulan cicilan yang tersisa.

Namun perihnya, motor yang hilang tak diganti, uang cicilan 20 kali pun melayang.

Baca Juga: Kredit Motor Baru Maksimal Cuma Tiga Tahun, Begini Penjelasan Leasing

Baca Juga: Cicilan Kredit Motor Lancar Cukup Bacakan Doa Ini Sebelum Tidur

Saat tanda tangan akad kredit dengan leasing, dia berasumsi kata asuransi saat akad kredit adalah jika motornya hilang diganti.

Ternyata tidak, asuransi yang dimaksud hanya meng-cover kerugian perusahaan leasing saja.

Rata-rata konsumen kurang awas dan terburu-buru saat lakukan akad kredit dengan leasing motor.

Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.

Baca Juga: Motor Kredit Yang Sudah Disita Dan Ditarik Leasing Ternyata Bisa Dimiliki Lagi, Begini Caranya

Hal ini karena tingkat literasi masyarakat akan produk jasa keuangan termasuk asuransi masih rendah.

"Kadang konsumen cuma dikasih selembar surat, suruh paraf sana-sini, beres. Karena maunya proses cepat, tinggal bayar DP berapa, pulang bawa motor. Banyak konsumen enggak baca," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, pihak leasing juga kurang jujur atau kurang detail saat menerangkan akad kredit ke konsumen serta cakupan asuransinya.

Apakah asuransi yang dimaksud itu asuransi pihak leasing, atau asuransi motor hilang.

Baca Juga: Wuih Kredit Motor di BCA Gampang DP Ringan, Buruan Ajukan Siapin Fotokopi KTP dan Lainnya

Bisa juga, si tenaga pemasar juga kurang literasi soal produk atau hanya kejar target.
"Kadang juga tulisan di perjanjiannya kecil-kecil, susah dibaca, atau iklannya tidak jelas," lanjut Tirta.

Tirta berharap, warga yang ingin membeli motor secara kredit berhati-hati saat akan akad kredit dengan pihak leasing.

Pahami, pelajari dan baca akadnya walau membutuhkan waltu lebih lama, tanyakan sejelas-jelasnya.

Jangan termakan 'gimmick' harus 'booking' hari itu juga agar premi tak naik, karena masih banyak toko atau leasing lainnya jika mau membeli motor secara kredit.

Baca Juga: Gak Cuma Buat Kredit Motor, AstraPay Bisa Buat Bayar Trans Semarang

"Kalau masih enggak paham, tanya 157 OJK," lanjut Tirta. Jika konsumen tanya ke 157, OJK bisa mengundang ahli untuk kasus terkait untuk menjelaskan.

Konsumen juga bisa tanya via WhatsApp OJK di 081 157 157 157 untuk pertanyaan seputar legal tidaknya perusahaan yang menawarkan kredit.

Menurutnya, penting bagi konsumen untuk bertanya, sebab di banyak kasus, konsumen bilang 'saya tidak tahu, hanya suruh tanda tangan...'.

Tirta menekankan, agar konsumen jangan sembarangan tanda tangan jika itu menyangkut masalah uang. Ia menambahkan, asuransi motor seharusnya ada dua, asuransi kehilangan dan asuransi angsuran.

Konsumen pun harusnya bebas memilih asuransi apa yang mau dipakai, tidak harus di grupnya perusahaan leasing.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi"