Find Us On Social Media :

Brutal Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi, Pukul Korban Pakai Pistol Ini Fakta Lainnya

By Galih Setiadi, Kamis, 9 Desember 2021 | 07:18 WIB
Pelaku balap liar keroyok polisi di Pondok Indah. (Instagram.com/merekamjakarta)

Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.

Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek"