1. Perpanjangan pajak tahunan
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- Nomor HP.
2. Perjpanjangan STNK
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik ranmor, dan
- Nomor HP.
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
Selain itu, juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunggu apalagi, brother yang berada di wilayah Aceh segera manfaatkan program ini ya!
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini "Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh"