Find Us On Social Media :

Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

By , Sabtu, 11 Desember 2021 | 22:15
Foto ilustrasi STNK. Bikin penunggak pajak kendaraan senang, pajak mati bertahun-tahun cuma bayar setahun! (Kompas.com)

Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun! (Instagram.com/diskominfobabel)

"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.

"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda dan Progresif, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

Mobil

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Taufik mengatakan, dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.