Sementara itu, pemerintah mewajibkan tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin
Sampel PCR diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, anak di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24.
Selain itu, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dan belum divaksinasi dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya sementara harus dibatasi.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi Addendum SE Satgas tersebut.
Adapun ketentuan wajib melampirkan hasil antigen dan kartu vaksin dosis lengkap.
Kecuali, bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, dikecualikan untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta pelayaran terbatas.
Sebaiknya hindari bepergian dulu ya bro, atau kalau memang diperlukan, segera urus syarat yang sudah dijelaskan di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturan Perjalanan Terbaru"