Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini
Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.
Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.
Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini
Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T. Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya.
Sedangkan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Ini tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021, hanya terdapat penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Keluar Kota Berlaku Sampai 31 Mei 2021, Simak Persyaratannya