Find Us On Social Media :

Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

By , Rabu, 15 Desember 2021 | 12:40
Foto ilustrasi. Mudik saat libur natal dan tahun baru jangan lupa syarat ini. (Dok. MOTOR Plus)

Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Makanya, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen"