Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus

By Galih Setiadi, Kamis, 16 Desember 2021 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM cuma segini, buruan urus. (GridOto.com)

Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.

Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen

Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:

Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya