Untuk perpanjang SIM, diperlukan beberapa berkas.
Baca Juga: Foto SIM Punya Presiden Jokowi Diposting Anaknya, Kolom Pekerjaan Jawab Penasaran Netizen
Berikut syarat untuk perpanjang SIM C:
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Bukti cek kesehatan
Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau untuk skala perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Baca Juga: Gak Cuma SIM, Waspada Polisi Bisa Tahan Barang Ini Saat Razia, Nih Videonya
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Seperti cek kesehatan Rp 25.000, dan asuransi Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"