Find Us On Social Media :

Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 17 Desember 2021 | 09:00 WIB
Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini (Fadhli/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Cepet ada pemutihan dan diskon pajak di Jakarta, cuma berlaku sampai tanggal segini.

Kabar gembira nih buat bikers yang mau perpanjang STNK.

Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pemutihan dan juga diskon untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan pajak ini berarti brother yang menunggak PKB, gak perlu pusing membayar dendanya dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Menurut penjelasan Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB, program ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.

"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," kata Dianari, dikutip dari GridOto.com.

Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Desember 2021.

"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," jelasnya.

Baca Juga: Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 31 Desember 2021.

"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," pungkas dia.

Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.

Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Tetapi, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kalau telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.