Find Us On Social Media :

Nekat Modifikasi Lampu Rem Motor Jadi Begini Bisa Ditilang Polisi, Dendanya Bikin Keringat Dingin

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi tilang. Awas Modifikasi Lampu Rem Motor Dibikin Begini Bisa Ditilang Polisi, Dendanya Bikin Keringat Dingin (IG @tmcpoldametro)


MOTOR Plus-online.com - Awas modifikasi lampu rem motor dibikin begini bisa ditilang polisi, dendanya bikin keringat dingin.

Brother yang doyan modifikasi harus baca artikel ini sampai habis, biar gak ketilang polisi gara-gara modifikasi.

Salah satu bagian motor yang doyan dimodifikasi oleh bikers adalah bagian lampu.

Mulai lampu depan, lampu sein, sampai lampu rem alias lampu belakang.

Sesuai namanya, lampu rem berfungsi sebagai isyarat berhenti kepada pengendara lain di belakang.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan.

Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baca Juga: Modifikasi Honda Vario 150, Bodi Pakai Decal Stiker Sporty Plus Tanam Part Keren