Find Us On Social Media :

Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini

By Galih Setiadi, Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:21 WIB
Ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Bayar pajak kendaraan sekarang sebelum pemerintah lakukan ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan, atau bakal kena aturan ini dari pemerintah.

Kabar penting buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Apalagi buat para penunggak pajak kendaraan, segera diurus pajaknya.

Soalnya, pemerintah serius lakukan tindakan tegas buat penunggak pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan Pmeerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Pihaknya masih menerapkan beberapa keringanan pajak kendaraan.

Mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beberapa keringanan pajak kendaraan tersebut lewat program triple untung yang selama ini rutin berjalan setiap tahun.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini