Find Us On Social Media :

Tunggu Apalagi Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Pemerintah Gak Main-main Lakukan Ini

By , Sabtu, 18 Desember 2021 | 23:21
Ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Bayar pajak kendaraan sekarang sebelum pemerintah lakukan ini. (Tribunnews.com)

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment." ungkap Ridwan Kamil dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah," lanjutnya.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat (Instagram.com/bapenda.jabar)

Selain menjelaskan keringanan pajak kendaraan, pria dengan sapaan Emil itu juga menjelaskan tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Apabila sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," lanjut Emil, sapaan akrabnya.

Hanya saja, belum ada informasi lanjutan mengenai proses penindakkan terhadap penunggak pajak terkait.

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

Emil menuturkan, sikap tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil.

Ia menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun