Find Us On Social Media :

Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

By , Jumat, 17 Desember 2021 | 22:50
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan jadi makin semangat, denda pajak dihapus sampai tanggal segini. (TribunMedan.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan, denda pajak dihapus sampai tanggal segini cepetan urus.

Kabar gembira buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan, buruan dicek dan urus.

Apalagi yang telat bayar pajak kendaraan, lagi ada penghapusan denda pajak lo!

Lebih menariknya lagi, gak cuma denda pajak yang dihapus, yuk disimak sampai habis.

Program tersebut diperpanjang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021.

Regulasi itu berisi Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.

Keputusannya ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Senangnya Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun Sebelum Tanggal Segini

Bebas denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.

Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya, Kamis (16/12/2021).