Find Us On Social Media :

Gara-gara Jual Motor atau Mobil Anda Bisa Tersangkut Kasus Teroris Cepat Urus Sebelum Ditangkap Densus

By Aong, Senin, 20 Desember 2021 | 09:24 WIB
Jual motor atau mobil cepat blokir STNK agar tidak tersangkut teroris (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Setelah jual motor atau mobil sebaiknya segera urus ke samsat karena Densus 88 sedang getol menangkap teroris.

Gara-gara jual motor atau mobil anda bisa tersangkut kasus teroris cepat urus sebelum ditangkap Densus 88 antiteror.

Motor atau atau mobil sering dipakai teroris untuk melakukan teror pengeboman.

Kalau anda menjual motor atau mobil segera lapor atau lakukan blokir STNK di samsat.  

Sebab motor atau mbil yang dijual tidak dilakukan pemblokiran STNK akan bermasalah dari yang kecil sampai yang besar.

Dari yang paling kecil dengan blokir STNK untuk menghindari persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan.

Apalagi Anda tinggal di wilayah yang menerapkan tarif pajak progresif.

Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, blokir STNK perlu dilakukan jika kendaraan bermotor telah dijual.

Baca Juga: Murah Meriah Lelang Yamaha Scorpio Buka Harga Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih

Dengan blokir atau hapus data di STNK keuntungan bagi pemilik lama yaitu bebas pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” ujar Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Kata Herlina apalagi DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu.

Bila pemilik kendaraan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan kena pajak progresif.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan,” kata dia.

Besaran tarif pajak progresif sesuai Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua.

Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual.