Find Us On Social Media :

Viral Pemotor Dipersulit Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Faktanya

By , Selasa, 21 Desember 2021 | 11:49
Ilustrasi STNK. Viral di media sosial video pemotor dipersulit saat bayar pajak kendaraan bermotor, simak fakta lengkapnya. (TribunJogja.com)

Baca Juga: Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Syarat nama di STNK harus sama dengan KTP

Terkait syarat bayar pajak kendaraan yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Baca Juga: Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kotrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian. Keempat, pelayanan keamanan.

Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasatan sekaligus alat kejahatan.

Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.