Find Us On Social Media :

Cepet Cek Saldo ATM Ada Transferan Rp 1 Juta Pemerintah Kasih Bantuan Khusus Sebelum Libur Tahun Baru

By Aong, Kamis, 23 Desember 2021 | 08:39 WIB
Ilustrasi cek saldo ATM BCA. pemilik rekening BCA kebagian uang bantuan Rp 1 juta, kuy cek link ini. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini pemerintah masih terus membagikan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat.

Cepet cek saldo ATM ada transferan Rp 1 juta pemerintah kasih bantuan khusus sebelum libur tahun baru dan natal.

Adapun bantuan Rp 1 juta ini sebagai tambahan penghasilan kepada masyrakat agar tidak terbebani ekonomi.

Dengan bantuan Rp 1 juta ini himpitan ekonomi masyarakat di masa seperti sekarang jadi berkurang.

Pemberian bantuan Rp 1 juta juga dalam rangka mempercepat perekonomian nasional.

Untuk pemberian bantuan Rp 1 juta menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilan tertentu.

Diutamakan bantuan Rp 1 bagi masyrakat yang tinggal di wilayah PPKM level 3 dan 4 beberapa waktu lalu.

Adapun penyaluran bantuan melibatkan bank yang ditransfer kepada nomor rekening warga atau masyarakat.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Bisa Langsung Diambil, Cukup Tunjukkan KTP

Baca Juga: Mantap, Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter Salurkan Langsung Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru

Untuk bantuan Rp 1 juta sebagai tambahan penghasilan ini disebut dengan bantuan subsidi upah BSU atau subsidi gaji.     

Pencairan bantun lewat 4 bank BUMN yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Bagi pekerja yang tinggal di Aceh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji melalui BSI.

Pencarian dengan datang langsung ke kantor cabang bank dan bagi yang belum punya rekening di 4 bang tersebut akan dibuatkan nomor rekening baru oleh pemerinth.

"Jika mendapatkan informasi dari instansi pemberi bantuan bahwa dana tersebut disalurkan melalui Bank BRI maka aktivasi rekening dan pencairan dapat dilakukan di Unit Kerja Operasional Bank BRI (Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia membawa e-KTP dan bukti kepesertaan BPJS TK." tulis BRI di akun twitter resminya yang sudah terverifikasi, @BANKBRI_ID pada 18 Desember 2021.

Cara tahu apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau BLT

Melalui link Kemnaker, cukup dengan input nomor HP:

1. Klik link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Input nomor HP atau alamat email

4. Masukkan kata sandi

5. Klik "Masuk"

6. Setelah itu, isi data diri dengan lengkap dan cek pemberitahuan.

Lalu muncul informasi seputar BSU 2021, seperti sudah cair atau belum, hingga bank mana yang ditunjuk sebagai bank penyalur.

Sedangkan cara cek online penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang disediakan

- Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP) di kolom yang tersedia

- Masukkan Tanggal Lahir

- Klik kotak "I'm not a robot"

- Klik "Lanjutkan"

Jika lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."

Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan"

Kriteria pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja / Buruh penerima upah.