Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini
Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:
- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
- Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
Simak syarat perjalanan darat menggunakan kereta api:
KA Jarak Dekat
- Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.
- Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
- Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi
- Vaksin dosis lengkap (vaksinasi sampai dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
- Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru"