Find Us On Social Media :

Mau Mudik Selama Libur Nataru Wajib Penuhi Aturan Perjalanan Darat Ini, Buruan Urus

By Galih Setiadi, Minggu, 26 Desember 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama mudik di masa Nataru. (instagram/@TMCPoldametro)

Sesuai aturan tersebut, berikut syarat perjalanan darat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi:

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan pengecualian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tuturnya.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

Baca Juga: Awas, Ratusan Pemudik Positif Covid-19 Pas Sampai Jakarta Setelah Tes Antigen