MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai masa berlakunya keburu habis, biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.
Kesempatan bagus buat bikers buat cek Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum tahun 2021 berakhir.
Buruan cek dan perpanjang SIM jangan sampai lewat dari masa berlakunya.
Mumpung biaya perpanjang SIM dan syaratnya gampang, yuk disimak.
Seperti yang brother tahu, SIM wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.
Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Lalu, SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.