Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Kegirangan, Pajak Mati 3 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

By Galih Setiadi, Rabu, 29 Desember 2021 | 22:35 WIB
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan pasti senang, pajak mati 3 tahun lebih cuma bayar segini. (Gridoto.com)

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Syarifah Asfihaini

"Yah, ini merupakan edukasi juga ke masyarakat. Agar bisa rutin melakukan pembayaran pajak, khususnya untuk kendaraan," tuturnya dikutip dari TribunKaltim.co.

Yang paling penting, pajak kendaraan mati lebih dari tiga tahun, dapat keringanan pembayaran denda.

Dalam artian, penunggak pajak kendaraan lebih dari 3 tahun cukup bayar 3 tahun saja.

Keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Timur, pajak mati 3 tahun lebih cuma bayar 3 tahun saja. (Instagram.com/bapendakaltim)

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun 2021, Buruan ke Samsat Terdekat Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Untuk diskon akhir tahun ini merupakan bebas sanksi administrasi masa pajak setahun atau lebih.

"Kalau yang surat-surat kendaraan mati di atas 3 tahun bebas membayar dendanya." ucapnya.

"Berlaku untuk jenis kendaraan roda dua dan roda empat," kata Syarifah.

Syafira juga menjelaskan jika kesadaran pelaku pajak khusus kendaran di Bontang, dinilai cukup taat pembayaran.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata