Simak syarat perpanjang SIM:
Untuk biaya perpanjang SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp 30.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jadi, untuk pemilik SIM motor alias SIM C, perlu menyiapkan uang Rp 130.000.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Kabar Gembira! Ada Dispensasi bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM-nya Habis saat Tahun Baru"