Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

By , Rabu, 05 Januari 2022 | 16:30
Ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan bakal kegirangan, pajak mati 5 tahun lebih cuma bayar segini. (Wisnu/Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan, pajak mati 5 tahun lebih cukup bayar segini selama pemutihan berlangsung.

Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan baik motor atau lainnya.

Apalagi buat para penunggak pajak kendaraan bermotor, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Ada beberapa macam program relaksasi alias keringanan pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Program pemutihan kali ini diadakan oleh Pemerintah Aceh sebagai langkah untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Langkah tersebut diambil Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi.

"Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19," ungkapnya mengutip Serambinews.com.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Aturan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1.

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku sejak 30 November 2021, dan berakhir pada 31 Maret 2022.